Pencegahan Dan Penyanderaan - Teman Pena

"MENJADI MANUSIA YANG BERGUNA ANTAR SESAMA DAN MATI DALAM KHUSNUL KHATIMAH"

Penulis itu

  • Muda
  • Kreatif
  • Berwawasan
  • Amazing!

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, August 12, 2016

Pencegahan Dan Penyanderaan



         


         

            Dalam hal pelaksanaan perpajakan, ada beberapa langkah dalam mendapatkan pajak yang terutang dari Wajib Pajak bersangkutan seperti langkah Pencegahan dan Penyanderaan. Apa sih yang dimaksud Pencegahan dan PEnyanderaan, ketentuan, serta jangka waktunya? Maka dari itu penulis akan memberikan solusinya, selamat membaca... ^^

A. Pengertian Pencegahan dan Penyanderaan

           Pengertian Pencegahan dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang PenagihanPajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintahan No.137 Tahun 200 adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ditegaskan dalam Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

           Baik pencegahan maupun penyanderaan adalah upaya terakhir jika penagihan pajak dengan upaya lain tidak berhasil dan itikad baik penanggung pajak tidak ada.

B. Syarat Pencegahan dan Penyanderaan

1. Syarat Pencegahan

           Berdasarkan Pasal 29 UU PPSP diatur bahwa Pencegahan hanya dapat diajukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

2, Syarat Penyanderaan

           Pasal 33 UU PPSP dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 2000 diatur mengenai persyaratan penyanderaan yaitu :

   - Penyanderaan hanya dapat diajukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
   - Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

C. Jangka Waktu Pencegahan dan Penyanderaan

1. Pencegahan

           Jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

2. Penyanderaan 

           Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

           Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada :
   - Perhitungan besarnya utang pajak;
   - Besarnya jumlah harta yang disembunyikan;
   - Hubungan antara harta yang disembunyikan tersebut dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

D. Isi Keputusan Pencegahan dan Penyanderaan

1. Pencegahan

            Dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Keputusan Pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
>Identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan
  - Nama
  - Umur
  - Pekerjaan
  - Alamat
  - Jenis Kelamin
  - Kewarganegaraan
>Alasan untuk melakukan pencegahan
>Jangka waktu pencegahan

2. Penyanderaan

            Pasal 5 PP No. 137 Tahun 2000 diatur bahwa Surat Perintah Penyaderaan memuat sekurang-kurangnya :
>Identitas Penanggung Pajak;
>Alasan penyanderaan;
>Izin Penyanderaan;
>Lamanya penyanderaan;
>Tempat penyanderaan.

            Pasal 9 PP No. 137 Tahun 2000 mengatur mengenai Berita Acara Penyanderaan paling sedikit memuat :
>Nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
>Izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur;
>Identitas Jurusita Pajak;
>identitas Penanggung Pajak yang disandera;
>Tempat penyaderaan;
>Lamanya penyanderaan;
>Identitas saksi. 

E. Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak yang disandera

1. Hak

>Melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing di dalam rumah tahanan negara;
>Memperoleh pelayanan kesehatan yang layak;
>Mendapatkan makanan yang layak termasuk menerima makanan dari keluarga;
>Memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri;
>Menerima kunjungan rohaniawan dan dokter pribadi dengan biaya sendiri;
>Menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat
>Menyampaikan keluhan tantang perlakuan petugas keapad Kepala Tahanan Negara atau Pejabat. 

2. Kewajiban

>Penanggung Pajak yang disandera wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di rumah tahanan negara;
>Penanggung Pajak yang disandera dilarang membawa telepon genggam, peger, komputer, atau peralatan lain yang dapat digunakan menghubungi seseorang di luar rumah tahanan negara.

             Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak akan dihentikan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

> Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
>Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
>Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
>Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur. 


  

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot