Tumpang Tindih Hukum di Indonesia - Teman Pena

"MENJADI MANUSIA YANG BERGUNA ANTAR SESAMA DAN MATI DALAM KHUSNUL KHATIMAH"

Penulis itu

  • Muda
  • Kreatif
  • Berwawasan
  • Amazing!

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, August 12, 2016

Tumpang Tindih Hukum di Indonesia

              


              

             Indonesia merupakan negara besar yang harus dijaga keutuhannya. Begitu sulitnya para leluhur kita memperjuangkan NKRI ini bahkan dengan mempertaruhkan harta, keluarga serta nyawanya sendiri. Berabad-abad tahun negara ini dijajah oleh Belanda, Inggris, hingga Jepang semuanya pernah dirasakan oleh pendahulu kita. Hingga sampailah pada saat ini, dimana Indonesia telah merdeka dan mempunyai kedaulatan dan hukum yang tetap. Tapi, apakah sekarang Indonesia telah berada dijalur yang aman? Belum..!!!

               Indonesia sekarang masih jauh dari kata aman dan tentetam, bahkan pada akhir-akhir ini banyak sekali problem atau masalah yang terjadi dan ditayangkan di beberapa media baik negeri maupun swasta, yang salah satunya mengenai bobroknya pendidikan di Indoneisa.

                Mungkin kata yang tepat bukan dijatuhkan pada sistem pendidikannya, namun lebih kepada sistem hukum berlaku sekarang ini. Mungkin juga saudara sudah tahu bagaimana sistem hukum yang ada di Indonesia sekarang, dan itu bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat yang merasakan secara langsung dampak dari kurang adilnya hukum Indonesia.

              Menurut ketentuan umum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 angka 1 tentang Sisdikna, yaitu "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses  pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

                Kemudian juga dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (3) dan (4) :

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
      yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
      mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

                Pasal 12 ayat (2) huruf a dan b berbunyi :
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
    a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan 
        pendidikan;
    b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan
        dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Nah, berdasarkan undang-undang tersebut sudah jelas bahwasannya pendidikan sangatlah penting bagi setiap individu dan juga keberlangsungan suatu negara kedepannya. Berawal dari kutipan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (3) dan (4) dimana merupakan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berfungsi untuk memberi keteladanan seta mengembangkan kreateivitas peserta didik. Selain itu peserta didik memiliki kewajiban terhadap proses pendidikan yang salah satunya menjaga norma-norma yang berlaku.

            Jadi, dalam hal ini, baik itu peserta didik maupun orang tua harus menghormati dan memahami jalannya pendidikan agar peserta didik menjadi orang yang terdidik. Berbeda dengan pendidikan zaman sekarang dimana peserta dan orang tua dapat menuntut guru karena dengan alasan pelanggaran HAM, padahal dimana-mana guru berhak memberikan contoh, serta hukuman bagi muridnya yang melanggar aturan. Tidak etis bahwasannya mereka menyeret para guru ke sidang peradilan hingga berujung pada hukuman penjara. 

             Jadi permasalahannya adalah berada pada sistem hukum yang berlaku, dimana para hakim cenderung kaku untuk menetapkan hukum yang ada terhadap problema atau permasalahan dan tidak melihat dari sudut pandang kejadian. Seharusnya khusus untuk dunia pendidikan, guru diberikan hak istimewa dalam melaksanakan tugasnya, yakni mendidik muridnya hingga menjadi murid yang berpendidikan, tidak seperti sekarang harga diri dan jabatan guru diinjak-injak seenaknya oleh murid dan para orang tua yang tidak memiliki etika dan pola fikir yang maju terhadap apa yang dunia pendidikan. Jika kita bercermin pada dunia pendidikan di negara tetangga seperti di Jepang, Pendidikan merupakan harga mati dalam sistem hukumnya dan Guru diberikan hak penuh dalam mendidik murid-muridnya.  Wajar saja apabila Pendidikan disana sangatlah berkualitas serta dalam pengembangan di dunia kerja, Sumber Daya Manusia (SDM) di Jepang sangat berkualitas, dan sangat jauh terhadap kualitas pendidikan yang ada di Indonesia saat ini.

               Tugas kita sekarang ialah mengontrol dan mengawasi sistem hukum yang berlaku saat ini, apabila terdapat penyelewengan atau kebohongan dalam penerapan hukum, maka telitalah dan laporkan kepada pihak yang berwenang.



#Save_Education_Of_Law

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot