BENDAHARA MAHIR PAJAK, BISAAA....!!! - Teman Pena

"MENJADI MANUSIA YANG BERGUNA ANTAR SESAMA DAN MATI DALAM KHUSNUL KHATIMAH"

Penulis itu

  • Muda
  • Kreatif
  • Berwawasan
  • Amazing!

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, February 21, 2017

BENDAHARA MAHIR PAJAK, BISAAA....!!!






                   Hallo bloger, selamat datang di blog ane yang insyaallah berkah dan dapat memperluas ilmu serta wawasan ente semua. Saat ini ane bakal membahas berkenaan dengan kewajiban-kewajiban bendahara serta bagaimana memecahkan setiap persoalan bagi setiap bendahara dalam memenuhi kewajibannya selaku bendahara di suatu instansi. Nahhh... bagi bendahara wajib nih baca nih artikel ane sebab ente semua bakal sedikit tahu dan mungkin bakal lebih tahu bagaimana kewajiban kalian selaku bendahara.

                   Dari segi pengertiannya, Bendahara merupakan suatu jabatan disuatu instansi baik itu pemerintahan maupun swasta (CV., PT., dll) ataupun suatu organisasi tertentu yang berkewajiban menjaga, mendata, dan mempertanggungjawabkan hasil arus peredaran keuangan dalam instansi atau organisasi tersebut. Nah, dari berbagai banyaknya tugas bendahara nih, salah satunya yakni melakukan kewajiban perpajakan instansi atau organisasi tersebut. Misalnya nih ye, seperti membayar pajak setiap pegawai-pegawainya, termasuk dirinya juga sebagai pegawai. Kemudian menjaga agar kepatuhan perpajakan instansinya tetap terjalankan dan mempertanggungjawabkan setiap masalah mengenai kewajiban perpajakan instansinya.

                   Banyak nih yang perlu Bendahara tahu apa-apa aja sih kewajibannya mengenai perpajakan suatu instansi?


                        Buat yang menjabat sebagai Bendahara baru, langkah pertama yakni wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu neh sebagai Wajib Pajak (WP) Bendahara, sebelumnya si orang tersebut harus memiliki NPWN orang pribadi sebagai syarat pembuatan NPWP bendahara. Jangan lupa, tempat mendaftarkannya di KPP tempat instansi setempat, jangan sampe beda lokasi yee...

                        Adapun syarat-syaratnya yakni :

- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
- Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor )
- Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara

            Nah, dalam hal terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan Bendahara yang bersangkutan diganti dengan pegawai yang lain, tidak perlu mendaftarkan NPWP baru, tetapi memberitahukan kepada KPP dengan melampirkan:

- Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) Bendahara baru
- Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara yang baru

                        Setelah itu baru nih si Bendaharanya punya kewajibannya. Kewajiban Bendahara yaitu melukakan pemotongan dan pemungutan atas :
  1. PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor
  2. PPh Pasal 22 atas pengadaan barang
  3. PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa
  4. PPh Pasal 4 (2) 
  5. PPN

  1. PPh Pasal 21
                     Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulu sumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut Sumber dana dapat bersumber dari:
- APBN/APBD
- Non APBN/APBD
   Penerima Penghasilan terdiri atas
- Pejabat Negara/PNS/ABRI
- Non Pejabat Negara/PNS/ABRI


                      Nah, untuk batas terakhir pembayarannya yakni tanggal 10 bulan berikutnya dan batar akhir pelaporannya yakni tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal tersebut bertepatan pada hari libur nasional, maka dilanjutkan pada hari selanjutnya.

       2. PPh Pasal 22

                      Nah, berkenaan dengan PPh Pasal 22 ini berkenaan dengan pengadaan barang yang jumlah nilainya harus lebih dari Rp2.000.000,-, jika pembelian atau pengadaan barang ini tidak sampai hingga nilainya Rp2.000.000,-, maka tidak dikenakan PPh Pasal 22 ini,. Adapun Bendahara tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 ini ialah atas :
  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak     merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; 
  3. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); 

Adapun tarif dan DPP nya bisa kita lihat gambar dibawah ini :

                         Untuk Penyetoran atau pembayaran batas akhirnya pada hari yang sama saat penyerahan barang dan untuk pelaporan SPT pada 14 hari setelah Masa Pajak berakhir.

      3. PPh Pasal 23

                         Setiap jasa yang digunakan oleh setiap instansi, Bendahara wajib memotong atas pajak dari penggunaan jasa tersebut, seperti jasa akuntan. jasa penyiaran, dll. Tak hanya berkenaan dengan jasa saja, melainkan seperti royalti, sewa, bunga, hadiah dan pengahargaan. Untuk besarnya tarif pemotongan tersebut, tergantung jenis apa yang Bendahara potong.

Adapun tarifnya bisa kita lihat gambar dibawah ini :

                       Untuk Penyetoran atau pembayaran batas akhirnya pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas akhir pelaporan SPT massa PPh  Pasal 23 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

        4.  PPh Pasal 4(2)

                   Macam-macam jenis pajak yang tercantum dalam PPh Pasal 4(2) ialah seperti Penghasilan dari Persewaan Tanah & Bangunan, Penghasilan dari Hadiah Undian, Penghasilan dari Jasa Konstruksi, Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.

Adapun tarifnya bisa kita lihat gambar dibawah ini :

                          Untuk Penyetoran atau pembayaran batas akhirnya pada Tanggal 10 bulan berikutnya dan batas akhir pelaporan SPT massa PPh  Pasal 23 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

          5. PPN

                   Nah, terakhir yakni mengenai pemotongan dengan PPN. Setiap pembelian barang maupun jasa lainnya yang menggunakan dana APBN ataupun dan APBD wajib sekiranya untuk menyotorkan pajak ke negara sebagai apresiasi kita dalam menggunakan dana tersebut. Namun tidak halnya dengan penggunaan atau pembelanjaan atas penggunaan dana BOS. Penggunaan dana BOS ini sama sekali tidak dikenakan PPN atasnya, karena dan tersebut merupakan dana atas bantuan untuk operasional sekolah yang menerima dana tersebut. Tarif dalam pengenaan PPN ini ialah 10% atas DPP (harga perolehan barang tersebut).

                      Untuk Penyetoran atau pembayaran batas akhirnya pada Tanggal 7 bulan berikutnya dan batas akhir pelaporan SPT massa PPh  Pasal 23 pada akhir bulan berikutnya.

                     Nah, sudah lebih pahamkan mengenai kewajiban perpajakan bagi Bendahara??? Semoga artikel ini bisa membantu pertanyaan-pertanyaan bagi yang belom terjawabkan. Dan terimakasih tlah datang ke blog ane, sekian dan terimakasih... ^^

Jangan lupe mampir ke blog yang laen yee... :D
 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot