Halloo semua para pembaca, apa kabarnya, semoga tetap baik-baik saja dan diberikan kelimpahan rezeki yang berlipat ganda. Aamiinn...
Berbicara mengenai Pajak, sebelumnya semua pasti tahu dong apa itu pajak? Yah, Pajak adalah Kontribusi wajib yang diberikan kepada negara untuk membiayai kebutuhan negara. Itu adalah pengertian secara sederhananya saja, kira-kira seperti itulah maknanya.
Oke, banyak sekali jenis-jenis yang berkaitan dari pajak itu sendiri, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penjualan (PPn), dan masih banyak lagi. Kita ambil lagi lebih spesifiknya seperti Pajak Penghasilan (PPh), didalam UU PPh itu sendiri banyak sekali aturan dan cara mainnya. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikeluarkan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu periode tertentu. Didalam PPh itu sendiri terbagi atas 2 hal, yaitu sebagai Subjek Pajak dan sebagai Objek Pajak. Subjek Pajak maksudnya ialah siapa-siapa saja kah yang berkewajiban untuk membayar pajak, sedangkan Objek Pajak ialah jenis penghasilan apa saja yang berhak dikenakan Pajak. Nah, Objek Pajak itu sendiri terdapat 3 aspek yang tercantum dalam UU PPh Pasal 4, yakni :
1.Objek Pajak Final,
2.Objek Pajak Tidak Final, Dan
3.Bukan Objek Pajak.
Nah, dari sinilah sumber awal materi Pajak untuk Pajak atas Penghasilan dan dari sini juga akan dikembangluaskan lagi menjadi sangat luas untuk jika kita pelajari sekarang. So, sekarang saya akan menjelaskan hanya kulit luarnya saja mengenai Pajak Penghasilam, dan apa sih kaitannya dengan Pembangunan Negeri? Katanya Pajak merupakan sumber mata pencaharian terbesar Negara Indonesia? Kok sampai sekarang Pembangunan di Indonesia belum merata? Apa yang terjadi dari hal ini? Nah, kali ini saya akan menguraikan sedikitnya ilmu yang saya dapatkan dalam masa perkuliahan saya, semoga bermanfaat bagi saudara semua, dan jikalau ada kesalahan materi atau penulisan ini saya harap untuk dapat dikoreksi.
Sedikit sejarah mengenai Sistem Perpajakan yang ada di Indonesia sampai sekarang ini. Dulu, pada zaman penjajahan Belanda sistem-sistem yang terpakai sampai saat ini merupakan sistem-sistem yang diwariskan dari para penjajah, yakni Belanda, seperti sistem Hukum, dan terkhusus Sistem Perpajakannya banyak merupakan warisan para leluhur mereka. Sumber dan bahasanya saja kebanyakan merupakan bahasa Belanda, jadi jangan terkejut jikalau teman-teman melihat bahasa-bahasa latin di UU itu kebanyakan bahasa Belanda.
Belanda saat di Indonesia dulu telah lama menerapakan sistem perpajakan, pajak atas penghasilan bumi dan lain-lain sebagainya. Dulu sistem yang dipakai masih menerapkan sistem Official Assesments. Official Assesments ialah sistem yang dari menentukan besarnya jumlah pajak, kapan harus dibayar dan proses pembayarannya dilakukan oleh aparat yang bersangkutan. Jadi, para Wajib Pajak hanya dikenankan untuk membayar pajak yang terhutang saja. Sedangkan untuk sistem yang dipakai akhir-akhir ini sampai sekarang ialah sistem Self Assesments. Nah, Self Assesments itu sendiri berbeda dengan sistem Official Assesments, dalam sistem ini perhitungan sampai pembayaran pajak itu sendiri dilakukan Wajib Pajak sendiri. Jadi tugas dari aparat ialah menghimpun dan menyimpan serta menyalurkan pajak itu sebagai penghasilan dari negara kita yang akan digunakan untuk pembelanjaan negara baik itu untuk biaya gaji para Pegawai Negeri, atau biaya-biaya lainnya, seperti infrastruktur jalan, rumah sakit, jembatan, sekolah-sekolah, serta public facility lainnya.
Namun saat ini banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui apasih kegunaan dari Pajak itu sendiri? Pajak sesuai dari pengertian dan sifatnya merupakan sarana bagi negara untuk mendapatkan penghasilan untuk membangun Negeri ini. Memang banyak sumber-sumber penghasilan lainnya diluar pajak, seperti dari Bea dan Cukai atas transaksi barang Impor-Ekspor, Laba atas BUMN, Sektor Wisata. Namun, dari semua sektor itu disektor pajaklah yang terbesar penerimaannya. Wajarlah sangat wajar apabila Pajak merupakan jantung dari semua unsur pembangunan Negeri, tanpa Pajak mungkin Nigeri ini tidak akan bisa bertahan selama dan sebesar ini. Bagaimana ingin membuat rumah sakit dan sekolah-sekolah jika saja kita tidak dan menolak akan adanya pembayaran pajak. Bagaimana pula subsidi kesehatan dan BBM diberikan jikalau utang pajak yang menunggak tidak dibayar? Apa Kata Duniaaa..?? Hahaha, Bagaimana Indonesia mau maju dan ingin menjadi negara besar seperti negara besar di eropa jikalau saja kita pura-pura tidak tahu dan tidak ingin membayar pajak? Mungkin mimpi itu hanya sekedar khayalan saja ya. Hehehe...


No comments:
Post a Comment